Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR mengesahkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Wakil Ketua DPR Utut Adianto memimpin rapat.
Aswanto dan Wahiduddin sebelumnya ditetapkan Komisi III DPR setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Ada 11 calon hakim konstitusi yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Aswanto dan Wahiduddin merupakan calon hakim konstitusi petahana.
Ketua Komisi III Kahar Muzakir menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan di rapat paripurna. Utut kemudian menanyakan laporan itu kepada anggota Dewan yang hadir.
"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Utut.
"Setuju," jawab anggota Dewan.(dtc)