Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara menggagas terbentuknya peta jalan (road map) kepemudaan dan peraturan daerah (perda) kepemudaan di daerah ini. Langkah ini menyahuti kebutuhan program pemerintah sekaligus kaum muda di Sumatera Utara.
Gagasan ini diawali dengan Sarasehan Kepemudaan “Road Map dan Perda Kepemudaan Provinsi Sumatera Utara yang digelar Dispora Sumut, di Hotel Grand Kanaya, Medan, Selasa (19/3/2019).
Hadir sebagai pembicara Deputi Pemberdayaan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Prof Dr Faisal Abdullah; Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian; sejarawan Dr Phil Ichwan Azhari; Ketua STIK-P Medan, Dr Sakhyan Asmara; dosen Unimed Dr Joharis Lubis, dan Social Media Specialist dari CSI Tengku Adri dan dipandu moderator Fakhrur Rozi dari UIN Sumatra Utara.
Prof Faisal Abdullah mengatakan, jumlah pemuda di Indonesia mencapai 63,8 juta jiwa. Kata dia, Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), menjadi salah satu tolok ukur kinerja bidang pemberdayaan kepemudaan.
“IPP Sumut pada 2016 berada di urutan 17 dari 34 provinsi, padahal di 2015 Sumut berada di posisi 5. Aspek kesehatan dan kesejahteraan turun. Salah satu program yang bisa dibuat untuk meningkatkan IPP adalah membentuk Perda Kepemudaan di Sumut,” katanya.
Kata Faisal, saat ini hanya 25 provinsi/kab/kota yang memiliki Perda Kepemudaan. Kata dia, gagasan Dispora Sumut untuk mengejar pembentukan Peta Jalan Kepemudaan dan Perda Kepemudaan ini sangat baik dan harus segera diwujudkan.
“Ini bentuk progresivitas Dispora Sumut yang harus didukung semua pihak di daerah ini,” kata Faisal yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar ini.
Sejumlah hal bisa dijalankan pada 2019 untuk meningkatkan IPP, dan ini selaras dengan Kemenpora. Di antaranya, pelatihan kader antinarkoba, pelatihan pemuda bidang manufaktur, pelatihan industri kreatif, pembentukan rumah kreatif bersama (RKB) dengan Kemen-BUMN, technopreneur pemuda, penanganan situs-situs destruktif hingga pelatihan pemuda maritim.
“Saya kira potensi ini ada di Sumut. Sehingga bisa dijalankan,” katanya.
Sakhyan Asmara menyatakan, pembentukan Peta Jalan dan Perda Kepemudaan memang perlu dilakukan. Kata dia, kegiatan sarasehan ini cukup baik untuk mengawali rencana pembuatan regulasi pembangunan kepemudaan itu di Sumut.
“Tahapan-tahapan yang ada dalam pembentukan peraturan daerah harus dilalui. Penting juga untuk menampung aspirasi seluruh stakeholder kepemudaan. Sehingga regulasi yang dibuat memang sesuai kebutuhan,” kata mantan Plt Sekretaris Kemenpora ini.
Kata dia, pemuda ke depan jangan lagi berpatokan pada apa yang diberikan pemerintah. Sebab, pada prinsipnya pemuda yang dalam UU Kepemudaan berusia 16- 30 tahun, merupakan generasi yang diharapkan punya karakter, berkapasitas dan berdaya saing.
“Pemerintah hanya membantu kemandirian pemuda. Tapi untuk realisasinya, tetap di tangan pemuda itu sendiri,” ungkapnya.