Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken aturan baru ojek online (ojol). Mulai hari ini, pengoperasian ojol dikawal undang-undang.
Salah satu aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, menyebutkan bahwa pengemudi ojol dilarang untuk berhenti sembarangan.
"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis dalam Pasal 8 poin a, yang dikutip Selasa (19/3/2019).
Untuk itu, pihak aplikasi penyedia ojek online diwajibkan memberikan shelter atau tempat pemberhentian khusus untuk pengemudi ojol menaikkan maupun menurunkan penumpang.
"Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi," bunyi pasal 8 ayat b.
Untuk penentuan tarif sendiri belum ada putusan bulat kendati peraturan untuk ojol sudah dirilis. Nantinya, tarif ini akan dituangkan dalam regulasi yang terpisah dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pun buka suara soal pembahasan tarif ini. Soal tarif, dia mengatakan akan mencari 'titik tengah' menyatukan usulan para sopir atau driver dan aplikator. (dtf)