Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungbalai, Syahirul Alim, mengatakan, NZ warga negara (WN) Malaysia yang diamankan diterminal penumpang pelabuhan Teluk NibungTanjungbalai, Sabtu(9/3/2019) sekira pukul 16.00 WIB lalu, diupah membawa methampetamine atau sabu ke Indonesia sebesar RM 202 atau senilai Rp 5 juta.
Syahirul Alim, menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika Bea Cukai Teluk Nibung memeriksa penumpang MV Aero Speed yang ditumpangi NZ dari Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung. NZ dicurigaidan perlu dilakukan pengawasan lebih mendalam.
"Saat Kapal Feri MV.Aero Speed dari Malaysia masuk dan bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung, petugas bea cukai langsung memantau dan mengawasi penumpang berinisial NZ yang terlihat gugup pandangan matanya melihat ke segala arah dengan barang bawaan 1 tas ransel. Petugas bea cukai langsung melakukan pemeriksaan badan dan akhirnya menemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran putih yang dibungkus di sepatu. Ketika dilakukan tes, positif methampetamine," terangnya saat temu pers, Selasa (19/3/2019).
Syahirul Alim meminta dukungan kepada semua pihak untuk bersama menangkal masuknya barang ilegal melalui wilayah Kota Tanjungbalai. "Saya meminta dukungan untuk bersama-sama memantau masuknya barang ilegal," pintanya.