Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut telah menghentikan operasional dua perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Medan. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Legion Artha Mulia yang merupakan perusahaan investasi emas dan Group Matic 170 yang merupakan investasi uang.
Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan, dua perusahaan di Medan itu merupakan sebagian dari total 233 investasi ilegal yang ditutup OJK secara nasional. "Dengan penutupan ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar. Masyarakat harus mengecek kebenaran atau izin usaha perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi," katanya, di Medan, Selasa (19/3/2019).
Selain itu, kata Yusup, masyarakat juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi. Apakah pihak tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin, katanya, bisa diperoleh dari otoritas berwenang. Masyarakat juga bisa melaporkan perusahaan atau tawaran investasi yang mencurigai.
Yusup mengatakan, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK sendiri terus melakukan pemantauan entitas penyelenggara investasi agar masyarakat terlindungi. Pengawasan dinilai penting mengingat operasional perusahaan investasi ilegal itu merugikan masyarakat serta perusahaan keuangan yang legal dan termasuk pemerintah.
"Perusahaan ilegal juga bisa mengancam pengurangan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Karenanya, peran masyarakat diharapkan juga untuk menghempang investasi ilegal. Tentu dengan lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur pada iming-iming keuntungan besar," kata Yusup.