Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut telah melakukan audit terhadap perjanjian sewa menyewa Pasar Pringgan yang tercatat sebagai salah satu aset Pemko Medan. Hasilnya, BPK menemukan menemukan sejumlah temuan dalam kerja sama tersebut. Salah satunya, adanya kekurangan pendapatan .
"Nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar," kata Ambar saat menerima kunjungan Komisi C DPRD Medan, dipimpin Boydo HK Panjaitan, Jangga Siregar, Asmui Lubis, Modesta Marpaung, dan turut dihadiri Sekda Medan, Wiriya Al Rahman, serta jajaran lainnya, Selasa (19/3/2019).
Ambar menyebut pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Dimana, termin pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan termin kedua saat tahun kedua. "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Walikota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut," imbuhnya.