Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman mengakui pihaknya telah salah menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut. Atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Wirya mengaku telah menyurai PT Parbens yang menjadi penyewa Pasar Pringgan.
"Kita akan revisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas surat juga bahwa harga tersebut ditentukan Pemko Medan," katanya saat pertemuan dengan BPK RI dan Komisi C di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (19/3/2019).
Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Anggota Komisi C, Jangga Siregar, Asmui Lubis, Modesta Marpaung.
Wirya mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. Namun bila tidak terealisasi, Pemko Medan akan menempuh upaya hukum. "Kalau tidak ada kesepakatan, bisa saja perjanjiannya batal. Tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Ambar Wahyuni menyebutkan pihaknya telah melakukan audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan, Pasar Pringgan, yang disewakan ke PT Parbens. Mereka menemukan sejumlah temuan dalam kerjasama tersebut.
"Salah satunya, kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar," katanya.