Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan ada kesalahan perhitungan sewa terhadap Pasar Pringgan. Seharusnya sewas Pasar Pringgan sebesar Rp 4,8 miliar untuk 5 tahun. Namun, Pemko Medan hanya membuat Rp 1,6 miliar. Pasar Pringgan sendiri saat ini terikat kerja sama dengan PT Parbens.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menilai, ada yang tidak benar dalam perjanjian tersebut. "Kita ingin mengetahui bagaimana kerjasama ini. Dulu kita berusaha mengambil pasar dari Triloka, masa sekarang diserahkan lagi ke pihak ketiga," katanya usai pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (19/3/2019).
Temuan tersebut, kata Boydo, harus menjadi dasar Pemko Medan melakukan kajian ulang terhadap kerjasama dengan PT Parbens. Dia mendorong temuan tersebut untuk segera dituntaskan. "Kalau memang tidak ada kesepakatan baru antara kedua belah pihak, ya perjanjian dibatalkan. Karena keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Ini harus di-clear-kan, supaya tidak ada lagi kerugian negara," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatra Utara, Ambar Wahyuni, menyebutkan, pihaknya telah melakukan audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan, Pasar Pringgan, yang disewakan ke PT Parbens. Mereka menemukan sejumlah temuan dalam kerjasama tersebut. "Salah satunya, kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar," kata Ambar.