Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indonesia kini sudah berkomitmen bisa melakukan pertukaran data informasi pajak dengan sejumlah negara. Hal ini dilakukan agar laporan pajak bisa lebih mudah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan akan terus memperkuat kerja sama untuk pertukaran informasi data perpajakan.
"Kita akan bekerja sama dengan lebih dari 60 negara dan bertukar informasi negara lain dan yurisdiksi lain. Di mana wajib pajak yang memiliki aset keuangan di tempat tersebut akan disampaikan ke kita," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dia mengungkapkan nantinya jika ada data dari wajib pajak non Indonesia kepada yurisdiksi negara lain hal tersebut akan dilakukan secara otomatis. Menurut Sri Mulyani protokol atau aturan AEOI saat ini cukup ketat dan ditangani secara hati-hati dan belum disebutkan angka terkait hal tersebut.
"Sebetulnya total angka masih perlu dilakukan secara konsisten dengan file data dari wajib pajak, amnesty hingga SPT dari tahun ke tahun. Saat ini fokus kita sinkronisasi dan pemberian data dan fakta, angka yang reliable karena ini menyangkut kerahasiaan data," imbuh dia.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan menjaga secara hati-hati dan berharap wajib pajak meningkatkan complience dan mempermudah dalam melakukan perubahan pelayanan agar bisa lebih efisien.
Sebelumnya DJP telah memenuhi empat persyaratan yang diajukan dalam AEoI. Pertama, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan.
Kemudian, mengikuti perjanjian internasional dan sistem informasi dan teknologi (IT). Serta syarat yang lainnya mampu menjaga tata kelola dan kerahasiaan.
Selain itu, RI juga berkomitmen untuk ambil bagian dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Package yang diinisiasi oleh negara-negara anggota OECD dan negara-negara G20 dalam rangka mencegah penghindaran pajak.(dtf)