Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai, Huntal H Hutauruk, memberikan kuliah umum tentang hukum keimigrasian di Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA), Selasa (19/3/2019).
Dalam kesempatan itu Huntal Hutauruk menjabarkan tentang ilmu hukum Keimigrasian sesuai pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni "Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara".
Huntal pun menyampaikan pemahaman tentang izin tinggal yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia. Demikian juga tentang Tim Pora (pengawasan orang asing)
Menurut Huntal, pembentukan Tim Pora untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Materi yang diberikan juga tentang bebas visa kunjungan kepada 169 negara, dengan kata lain orang asing yang dimaksud dapat di Indonesia selama 30 hari dan itu sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
"Penegakan hukum keimigrasian seperti pendeportasian dan hal inilah yang banyak menarik minat para mahasiswa dalam tanya jawab kepada kepala kantor imigrasi sebagai narasumber," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UNA, Bahmit, menyambut baik adanya kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai. Sebab, khusus untuk semester VI mulai tahun 2019, Fakultas Hukum UNA telah mengadakan mata pelajaran Hukum Keimigrasian, walaupun dalam kurikulum KKN mata pelajaran itu telah berlaku 3 tahun silam," terangnya.