Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kendaraan yang dibeli dengan cara mencicil atau kredit bisa saja timbul masalah saat konsumen (debitur) tidak lagi membayar alias kredit macetkarena terhimpit masalah keuangan. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka perusahaan pembiayaan (kreditur) berhak untuk eksekusi (menarik) kendaraan.
Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan tidak serta perusahaan pembiayaan atau leasing dapat semena-mena. Semua mekanisme sudah diatur agar menjamin tidak ada pihak yang dirugikan antara pihak debitur dan kreditur.
"Saat kredit macet, perusahaan pembiayaan sebaiknya memberikan surat peringatan terlebih dahulu, dan perusahaan pembiayaan setelah memberikan surat peringatan tapi tidak digubris atau tidak dilakukan pembayaran oleh konsumennya, maka berhak untuk mengeksekusi jaminan yang sudah difidusiakan," ungkap David, Selasa (19/03/2019).
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, perusahaan leasing wajib melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia, kemudian pihak pembiayaan juga dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi. Dalam hal ini David juga menegaskan, pihak ketiga yang ditunjuk harus sudah tersertifikasi APPI.
"Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi," ungkap David.
"Kalau memang tidak bisa menunjukkan sertifikat fidusia, kemudian si penagih tidak bersertifikat, tentu konsumen bisa menunjukkan keberatan," jawab David saat ditanya bagaimana menghadapi debt collector yang tidak menunjukkan penugasan yang sesuai prosedur.
"Biasanya perusahaan pembiayaan ini menggunakan karyawannya atau pihak lain yang terhubung, nah syarat untuk penarik kendaraan untuk mengeksekusi ini juga harus bersertifikasi sebagai pihak yang berwenang untuk mengeksekusi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kalau tidak bersetifikasi ini akan menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI, selanjutnya bisa diproses ke lembaga pembiayaannya," jelas David.
Tidak hanya itu, David juga mengimbau baik konsumen maupun tenaga penagih di lapangan agar bisa menyelesaikan masalah dengan bijak.
"Kalau sampai timbul kekerasan itu bisa dikenakan pidana, baik dari konsumen ataupun pihak yang melakukan eksekusi penarikan, pokoknya dua belah pihak jangan sampai melakukan kekerasan," kata David.
"Dari petugas juga diwajibkan bersertifikasi, dia harus sopan dan tidak memberikan ancaman, kekerasan atau psikis, ini tidak dibenarkan," pungkas David.(dto)