Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam waktu dekat Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Medan makan menerbitkan KIA (Kartu Identitas Anak). Sebab, saat ini salah satu OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemko Medan itu sedang menyusun tahapan lelang untuk pengadaan blanko KIA.
"Pengadaan 100.000 blanko KIA sedang dalam tahap proses lelang. Kalau sudah selesai kita akan berikan KIA kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun," ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, di Medan, Rabu (20/3/2019).
Di P-APBD 2019, Zulkarnain mengatakan akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300 ribu blanko KIA.
"Blanko KIA itu menjadi tanggungjawab masing-masing daerah, berbeda dengan blanko e-KTP yang menjadi tanggungjawab Kemendagri untuk pengadaannya," paparnya.
Zulkarnain mengaku di beberapa daerah sudah ada yang memberikan KIA kepada warganya yang berusia di bahwa 17 tahun. Namun, untuk Kota Medan baru dilakukan tahun ini.
"Kemarin ada aturan yang bisa menerbitkan KIA itu daerah yang 80 % warganya telah memiliki akte kelahiran. Medan hanya 46 %, tapi tahun ini sudah berlaku nasional, makanya akan kita terbitkan," paparnya.