Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun. Selama dua periode, SBY menaikkan gaji abdi negara rata-rata dobel digit.
Berbeda dengan SBY, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Hanya dilakukan pada tahun 2015 dan 2019.
Namun, Jokowi mengganjal tingkat kesejahteraan para PNS melalui kebijakan lain, yaitu memberikan THR dan meningkatkan tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan catatan, keputusan SBY untuk menaikkan gaji PNS dalam rangka menyesuaikan tingkat inflasi dan sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian kinerja PNS.
Masuk di era Jokowi, pemerintah menyuarakan tentang reformasi birokrasi yang membuat perubahan terhadap sistem penggajian. Sehingga, tidak ada kenaikan pada 2016-2018.
Lantas, kebijakan mana yang paling berdampak pada kinerja PNS?
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai kenaikan gaji PNS tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan pemerintah.
"Kalau itu mau mengubah kinerja itu saya nggak yakin," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Agus menilai, kenaikan gaji bagi individu PNS sendiri terbilang kecil jika tercatat hanya sebesar 5%. Apalagi, gaji tidak ada kaitannya dengan kinerja. Buat para ASN, baik buruknya kinerja akan ditentukan oleh tukin yang didapatnya.
"Kalau kinerja itu pakai tukin bukan gaji," jelasnya.(dtf)