Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya ada sekitar 800 ribu warga Medan yang berusia dibawah 17 tahun.
"Target kita 800 ribu warga Medan itu bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)," ujarnya, di Medan, Rabu (20/3/2019).
Ia mengakui tidak bisa sekaligus memberikan KIA kepada warga Medan yang berusia dibawah 17 tahun. Oleh karena itu, dilakukan secara bertahap. "Saat ini sedang proses pengadaan untuk 100 ribu keping blanko KIA. Di P-APBD 2019 akan ditambah anggaran untuk pengadaan 300 ribu keping tambahan," jelasnya.
Kata dia, KIA akan terbagi dua jenis yakni untuk usia 0-5 tahun dan 6 - 17 tahun. Di mana, untuk 0-5 tahun KIA nya tidak memakai foto. "KIA sama dengan e-KTP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diterbitkan KIA antara lain surat menikah, kartu keluarga, dan pas foto untuk yang berusia diatas 5 tahun. Data yang ada di KIA harus bisa kami pertanggungjawabkan," jelasnya.
Karena akan menerbitkan KIA tahun ini, Zulkarnain mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan.