Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 8 kg. Adapun narkotika ini, dikendalikan dari dua Lapas yakni Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Simalungun.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Atrial, menyampaikan, peredaran narkotika ini merupakan jaringan asal Malaysia. Barang haram tersebut selanjutnya dibawa menuju Sei Helang, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. "Jadi rencana para kurir ini ingin membawa sabu tersebut menuju Tanah Karo. Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan tas olahraga," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Atrial memaparkan, para pelaku yang diamankan dalam kasus ini ada 7 orang, masing-masing KML (50), HU (42), P (40) serta kurir ESG (46) AHS (34), M (34) dan TH. Ia menyebutkan, pengiriman ini dilakukan atas perintah TH alias Boy, setelah berkomunikasi dengan bandar narkotika di Malaysia. "Untuk sarana transportasi dikendalikan oleh ESG yang mana menggunakan jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Balai," jelasnya.
Atrial melanjutkan, BNNP yang mengetahui adanya informasi peredaran narkoba tersebut, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi. Sehingga dua pelaku berinisial KM (50) dan HU (42) berhasil diamankan saat kedua kurir tersebut menumpangi sepeda motor Honda Beat, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.
Lebih lanjut Atrial mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas BNNP, bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 50 juta atas jasanya. "Mereka dijanjikan jika sampai tempat mendapat upah Rp 50 juta," pungkasnya.
Sementara itu, ESG yang berperan sebagai pengendali dari dalam Lapas Tanjung Gusta mengaku tidak menyesal dengan perbuatannya. Ia menyebutkan telah melakoni perbuatannya sejak tahun 2015 lalu. "Bagaimana, ini nyari uang paling cepat," sebutnya.