Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye. Capres petahana Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
"Ya semua keputusan yang ada di MK kita hormati," kata Jokowi saat ditemui di Sekretariat DPD PDIP DKI Jakarta, Jl Tenet Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mempersoalkan UU Pemilu yang tidak mewajibkan presiden untuk cuti kampanye dan menggugatnya ke MK. Dalam putusannya, MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye.
UU Pemilu yang dimaksud yaitu Pasal 299 ayat 1 yang berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan Kampanye.
Namun menurut MK, kampanye merupakan hak presiden.
"Justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu (dan dengan demikian bertentangan dengan UUD 1945) jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden (sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 UUD 1945) tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye," ujar majelis konstitusi yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (13/3/2019).(dtc)