Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyedia jasa pembayaran digital berlomba-lomba menggaet pengguna dengan memberikan potongan harga alias diskon.
Namun belakangan, aksi ini mendapat sorotan dari masyarakat lantaran banyak beredar di dunia maya yang memuat pandangan dari sejumlah ahli agama yang mengatakan potongan harga itu riba.
Lantas, benarkah diskon uang elektronik riba?
Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.
"Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa," kata Oni saat dihubungi, Rabu (20/3/2019).
Ia melanjutkan, dalam pembayaran jasa transportasi online misalnya, penggunaan uang elektronik hanya alternatif dari uang tunai. Selain itu, nilai uang yang dimasukkan dalam saldo uang elektronik memiliki nilai yang sama sehingga tidak mengandung unsur riba.
"Ini perusahaan jasa transportasi online (yang diwakili driver) mengantarkan customer-nya dan sebagai imbalan customer membayar dengan saldo atau tunai," jelas dia.
Apa sih uang elektronik itu?
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 20 tahun 2018, uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Merujuk definisi di atas, uang elektronik dibagi menjadi dua yakni uang elektronik berbasis chip. Uang elektronik jenis ini umumnya berbentuk kartu seperti e-money, flazz dan brizzi.
Jenis kedua yakni uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi seperti GoPay, Ovo hingga LinkAja.(dtf)