Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kasus pidana terhadap bos First Travel telah selesai. Mahkamah Agung (MA) menghukum Andika Surachman selama 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan selama 18 tahun penjara dan Kiki selama 15 tahun penjara. Bagaimana nasib jemaah?
Karena tidak kunjung berangkat umrah, mereka melakukan gugatan tersendiri. Gugatan dilayangkan ke Andika dkk lewat PN Depok.
"Kerugian materil sebesar Rp 49.075.199.560," kata kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).
Riesqi menjadi kuasa hukum bagi 3.200 jemaah First Travel. Mereka sudah membayar lunas, tetapi hingga hari tidak kunjung diberangkatkan. Ribuan jemaah itu terkelompok menjadi lima penggugat, yaitu dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
"Kerugian immateriil yang mana jamaah telah lama menunggu untuk diberangkatkan ke Baitullah, sehingga besar harapan jamaah agar dengan adanya upaya hukum ini, keinginan mendalam jamaah untuk berangkat umroh dapat terlaksana dalam waktu dekat, dengan jumlah Rp 1 (Satu Rupiah)," ujarnya.(dtc)