Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi III DPR RI, Muhamamd Syafi'i menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut telah melampaui kewenangannya, karena menyatakan pidatonya beberapa waktu lalu di depan Masjid Raya telah memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Doamain dari Bawaslu itu kan soal kampenye terselubung. Dan itu sudah saya klarifikasi. Selebihnya pidato saya sebagai anggota DPR RI, apa kewenangan mereka menilai kasus ini memenuhi unsur, sementara yang saya sampaikan adalah pendapat sebagai anggota DPR RI," katanya ketika dihubungi, Kamis (21/3/2019).
"Kita mengkritisi pemerintah, mengkritisi kebojakan, dan itu yang dilakukan. Sebagai DPR RI, itu hak saya. Apa kewenangan Bawaslu kalau itu dianggap sebuah pelanggaran. Domain bawaslu soal kampanye, saat pidato pakai pin DPR RI. Itu juga saat masa reses. Keliru mereka (Bawaslu) simpulkan seperti itu," paparnya.
Politikus Gerindra ini masih menunggu apa yang akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu terkait kasusnya. "Apa yang mau mereka buat terhadap pidato anggota DPR RI. Ketika berpidato dan mengkritik pemerintah, mengkritik aparat, dilindungi UU, yang disebut hak imunitas. Lalu apa masalahnya, ada apa ini. Bawaslu jangan melewati batas kewenangannya," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Syafi'i menghadiri apel siaga 222 yang diselenggarakan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama) di depan Masjid Raya, Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Karena itu, Fakhruddin salah satu masyarakat melaporkan Muhammad Syafi'i ke Bawaslu Sumut pada 25 Februari 2019. Fahruddin menilai Muhammad Syafi'i telah melakukan kampanye terselubung dan melanggar pasal 280 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 69 ayat 1 peraturan KPU no 23/2018 tentang kampanye. Patut ditunggu apa yang akan dilakukan Sentra Gakkumdu kepada Muhammad Syafi'i.