Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap pengiriman kayu eboni ilegal melalui Laut Jawa. Diduga, kayu eboni ilegal tersebut akan diekspor ke luar negeri.
Pengungkapan pengiriman kayu eboni ilegal itu berawal dari informasi masyaraka adanya penebangan kayu eboni tanpa izin di kawasan hutan negara di wilayah Sulawesi Tenggara. Masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan kecurigaannya ke Bakamla RI dan ditindaklanjuti oleh Tim dari Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH).
Tim kemudian meneruskan ke KN Belut Laut-4806 Bakamla RI, dimana kapal patroli tersebut mendeteksi adanya pengiriman kayu ilegal melalui Laut Jawa. Tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM Meratus Minahasa di wilayah Laut Jawa pada koordinat 06052'143S" - 112049'841"E.
"Menurut keterangan masyarakat kayu eboni tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestik selanjutnya akan diekspor ke luar negeri. Masyarakat merasa janggal dan bertanya bagaimana kayu eboni yang asal usulnya tidak jelas bisa dikirim ke luar negeri. Informasi dari masyarakat harga satu kubik eboni di luar negeri bisa mencapai Rp 120 Juta perkubik," ujar Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan keterangan dari Nakhoda KM Meratus Minahasa, Jaka Sutama, kapal yang berlayar dari Pantoloan, Sulawesi Tengah itu sedianya akan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Dalam kapal tersebut, petugas Bakamla RI menemukan 2 kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Kemudian temuan tersebut didata dan dicatat, setelah pemeriksaan selesai maka petugas Bakamla RI kembali ke KN Belut Laut-4806 dan KM Meratus Minahasa melanjutkan pelayaran sesuai rute menuju Dermaga Domestik Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," katanya.
Usai pencatatan, petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Besar Bakamla RI di Jakarta. Laporan tersebut juga telah ditindak lanjuti oleh Pimpinan Bakamla RI melalui Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH) dengan berkoordinasi ke kantor Bea Cukai Tanjung Perak dan Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK di Jakarta dan Surabaya, pada Rabu (6/3).
Namun, 2 kontainer yang dibawa KM Meratus itu belum dapat diperiksa lantaran belum menjadi kewenangan Bea Cukai. Mengingat pengirimannya antarpulau atau domestik. Kemudian, berdasarkan koordinasi dengan petugas Balai Gakkum Kementerian LHK, disepakati untuk dilakukan untuk dilaksanakan pemeriksaan keberadaan kontainer yang diduga memuat kayu eboni tersebut yaitu pada hari Minggu (10/3).
"Dari hasil pemeriksaan bersama tersebut, maka ditemukan 2 kontainer yang diduga memuat kayu eboni telah diturunkan dari KM Meratus Minahasa dan ditempatkan oleh pihak agen Meratus di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah mengetahui keberadaan 2 kontainer tersebut di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, maka pada Senin, 11 Maret 2019 Bakamla RI memberitahukan kepada pihak Agen KM Meratus Minahasa bahwa pada Selasa, 12 Maret 2019 akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tutur Mardiono.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas akhirnya menyegel 2 kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu. Hingga kini, kedua kontainer tersebut masih disegel oleh penyidik Kementrian LHK dan rencananya akan diperiksa isinya pada waktu yang telah ditentukan.
"Dengan adanya pengungkapan oleh Bakamla RI bersama Kementrian LHK maka di harapkan dapat menyelamatkan potensi kekayaan sumber daya alam negara yang peredarannya melalui ruang laut dan bernilai miliaran rupiah. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Bakamla RI berdasarkan Undang-Undang," pungkasnya.(dtc)