Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) berikut bersama partai politik (parpol) pendukung, Kamis (21/3/2019). Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik dalam keputusan KPU RI tersebut diputuskan terkait penentuan zona dan waktu berkampanye rapat umum untuk Capres – Cawapres berikut parpol pendukung di tingkat Kota Medan, untuk Sumatera Utara ditetapkan sebagai Zona A.
“Inilah, melalui Rakor ini kita sampaikan kepada peserta Pemilu tingkat Kota Medan untuk melakukan kesepakatan bersama Capres – Cawapres 01 di tanggal 26 – 27 Maret 2019. Artinya mereka dapat jatah dua hari- dua hari hingga berkahir tanggal 13 April 2019 mendatang,” katanya.
Namun demikian, dijelaskan Agus kembali, berdasarkan keputusan KPU RI, kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari, namun pada 3 April 2019 bertempatan libur (perayaan Isra’ Mi’raj), maka jadwal saat itu di kosongkan, sehingga secara keseluruhan waktu kampanye hanya 20 hari.
“Sekarang posisinya kita sedang berlangsung menawarkan dua opsi pada tim kampanye capres – cawapres dan peserta pemilu parpol, dimana kita memiliki 5 lapangan atau lokasi untuk kampanye rapat umum,” tambahnya.
Diketahui, kelima lapangan yang ditetapkan itu adalah Lapangan Air Bersih (Kecamatan Medan Kota), Lapangan Gajah Mada (Medan Timur), Lapangan Pertiwi (Medan barat), Lapangan Helvetia (Helvetia) dan Lapangan Tanah 600 (Medan Marelan).