Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap komplotan pencuri uang nasabah yang dialami dua korban seraya terpisah, Syahrani warga Perumahan Nelayan Indah, Medan Labuhan dan June warga Medan Marelan, Kota Medan.
Kapolsek Medan Labuhan didampingi Waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan, saat memaparkan kasus tersebut, Kamis (21/3/2019), mengatakan, korban pertama, Syahrani pada 5 Maret 2019 sekira pukul 15.00 WIB mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Belawan sebesar Rp 75.600.000.
Uang itu disimpan korban di bawah jok sepeda motor, lalu korban menuju Kolam Pancing Maharani di Kampung Nelayan Indah dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi parkir.
Selang beberapa lama, korban mendengar teriakan orang yang membongkar jok sepeda motornya, ternyata jok sepeda motor sudah renggang dan melihat uang yang disimpan di dalam jok sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan.
Selang beberapa hari kemudian, peristiwa yang sama menimpa Janie warga Medan Marelan pada 14 Maret 2019. Uang yang baru diambil korban sebesar Rp 40 juta dari sebuah ATM di parkiran Super Market Irian, Pasar I Tengah, Medan Marelan, lenyap digondol kawanan penjahat.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto kemudian membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan. Selang beberapa hari kemudian identitas kawanan penjahat itupun di dapat. Dari tiga pelaku, polisi berhasil memborgol RS alias SJ (43) warga Jalan Jermal dekat terowongan Tol Belmera Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan ESP alis PA (28) warga Jalan Jermal IX Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan.
"Sedangkan seorang lagi, G alias PP warga Jalan Gunung Krakatau Medan masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kompol Rosyid Hartanto.
Dijelaskan, RS alias SJ sebagai joki mengendarai sepeda motor Honda Supra milik tersangka G aliad PP (DPO) untuk melakukan kejahatan tersebut, sedangkan ES alias PA mengemudikan mobil Toyota Cayla BK 1366 FK bertugas sebagai pemantau nasabah yang keluar dari bank dan ATM, selanjutnya menginformasikan kepada tersangka RS alias SJ dan G alis PP (DPO) untuk diikuti.
"Sedangkan G alias PP (DPO) berperan sebagai pengambil uang korban yang sudah diketahui disimpan di dalam jok sepeda motor pada saat sepeds motor korban diparkir," sebutnya.
Kapolsek termuda di Sumut yang mengikuti Sespim ini, menyebutkan, tersangka RS alias SJ ditangkap ditangkap di Jalan Selebes Belawan. Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis sebelah kanan.
Sedangkan tersangka ES alis PA ditangkap di pintu Tol Mabar atas petunjuk tersangka RS alias SJ. "Sementara G alis PP nagih dalam pengejaran dan disarankan untuk segera menyerahkan diri," ujar Rosyid.
Dari hasil kejahatan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti Mobil Toyota Calya BK 1366 FK dan Rp 10 juta hasil kejahatan. Ketua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tahun 7 tahun penjara. Sedangkan kerugian yang dialami kedua korban sebesar Rp 115.600.000.