Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut sedang memproses izin dua usaha pergadaian swasta yang beroperasi di Kota Medan. Meski tidak merinci nama kedua usaha gadai swasta tersebut, tapi OJK memastikan proses pengurusan izinnya sedang berlangsung dan bisa segera selesai.
"Tentu dengan adanya dua yang sedang proses izin, diharapkan usaha gadai swasta lainnya juga melakukan pengurusan izin," kata Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori, Kamis (21/3/2019).
Data OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, baru ada 12 gadai swasta yang terdaftar di OJK. Pada tahap pertama, enam usaha gadai swasta yang terdaftar yakni PT Persada Aritha Mandiri (Chelsea Gadai) di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Mari Gadai di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin Medan dan Ogan Gadai di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.
Selanjutnya Oke Gadai di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Medan, Smile Gadai di Jalan Jamin Ginting Simp. Pasar Baru Kelurahan Titi Rantai Medan dan Indotech Gadai di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Medan.
Di tahap kedua, gadai swasta yang telah terdaftar yakni Bless Gadai di Padang Bulan Medan, Gm com Gadai di Padang Bulan Medan, Nimfa Gadai di Padang Bulan, Ginting Gadai di Padang Bulan, Ota Jaya Gadai di Padang Bulan Medan dan Dotri Gadai di Jalan Pancing Medan.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 yang diundangkan 29 Juli 2016, batas waktu pendaftaran gadai swasta sudah berakhir pada 29 Juli 2018 atau dua tahun sejak diundangkan. Makanya untuk yang belum terdaftar, harus segera mengurus izin. Dalam aturan OJK, pergadaian swasta yang sudah ada sebelum POJK masih bisa tetap beroperasi meski baru hanya terdaftar.
Tapi pelaku usaha yang telah terdaftar tetap harus mengajukan izin usaha. Batas waktu perizinan sampai tanggal 29 Juli 2019 atau tiga tahun sejak diundangkan. "Tentu waktunya sudah dekat. Karenanya diharapkan segera mengajukan izin. Apalagi jumlah gadai swasta yang belum terdaftar cukup banyak," kata Yusup.