Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Polres Mandailing Natal berhasil menangkap seorang pengedar narkoba sejenis sabu-sabu berinistia RH (22) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (20/3/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP M Rusli dan Kanit Reskrim Polsek Kotanopan, Ipda Parsaulian Ritonga, kepada wartawan, Kamis (21/3/2019), mengatakan, penangkapan RH, warga Kecamatan Puncak Sorik Merapi, dilakukan di perbatasan Banjar Galoga dengan Maga Dolok, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
M Rusli menjeslaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang lelaki yang membawa narkotika, petugas langsung menuju ke lokasi. Saat tiba di lokasi petugas yang melihat tersangka mengendarai sepeda motor, langsung memberhentikannya. Namun, saat itu, RH membuang satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip putih transparan yang diduga berisi sabu-sabu.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan RH dan seorang lagi bernisial BB beserta barang bukti berupa satu plastik Klip berisi sabu-sabu 0,73 gr, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone. Kedua tersangka langsung diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.