Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Seorang warga negara Indonesia bisa kehilangan hak pilihnya atau tidak dapat memilih pada Pemilu 2019 apabila tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Walaupun seorang WNI itu telah berusia dewasa atau lebih dari 17 tahun, tapi kalau tidak memiliki e-KTP, dan tidak terdaftar dalam DPT, maka dia kehilangan hak pilihnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Sopian Sitepu, Kamis (21/3/2019).
Sopian menjelaskan, jika seseorang yang dewasa atau cukup umur untuk memilih hanya terdaftar di DPT namun tak memilki e-KTP, masih bisa menggunakan hak suaranya/memilih pada Pemilu 17 April mendatang. Terlebih lagi jika orang tersebut menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, jika seorang WNI yang tidak terdaftar di DPT, namun memiliki e-KTP, orang tersebut bisa mengunakan hak suaranya pada Pemilu mendatang.