Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar video hoaks tentang surat suara sudah tercoblos pasangan capres no urut 01 , Jokowi-Ma'ruf. Keduanya berhasil diamankan di Purwakarta dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Dua pelaku tertangkap, satu di Purwakarta, satu di Bekasi. Motifnya, ingin mendelegitimasi KPU," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, usai apel pengamanan Pemilu 2019, di Lapangan Benteng, Medan, Jumat (22/3/2019).
Agus mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan itu berkaitan dengan salah satu calon presiden.
"Mereka (pelaku) melakukan itu atas kemauan sendiri, secara pribadi. Yang bersangkutan menjadi salah satu pendukung pasangan capres," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, ada dua laporan yang diterima berkaitan dengan penyebaran video hoaks. Pertama, dari KPU Sumut. Kedua, KPU Medan.
Tatan mengungkapkan pelaku untuk penyebar dan pembuat video hoaks surat suara tercoblos untuk pelapor KPU Sumut adalah UR (Usep Riyana).
"Pelaku UR (Usep Riyana), pekerjaan buruh harian lepas, usia 27 tahun, alamat Purwakarta, Jawa Barat. Dari yang bersangkutan disita barang bukti screenshoot akun facebook, handphone, kaos bertuliskan salah satu paslon capres, kemudian foto kopi petikan SK relawan capres," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Tatan mengatakan pelaku tidak mengetahui video yang disebarnya adalah kegiatan saat Pilkada di Taput.
Sedangkan untuk pelapor KPU Medan, kata Tatan, terasangkanya adalah AK (Andi Kusmana) adalah warga Ciamis, Jawa Barat, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berusia 25 tahun.
"Kedua pelaku tidak berkaitan, tapi simpatisan relawan dari capres 02 (Prabowo-Sandi). Tersangka mendapatkan video dari dunia maya, saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Sumut," jelasnya.