Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Gejolak di tubuh DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) semakin memanas. Sebanyak 14 PAC PDIP se Kabupaten Sergai mengultimatum Delpin Barus selaku Ketua DPC PDIP Sergai.
Mereka mengingatkan Delpin untuk tidak menginginkan terulangnya peristiwa tahun 1996, lantaran tak mengakomodir keluhan 14 PAC dari 17 PAC PDIP se-Kabupaten Sergai.
“Bisa saja terulang peristiwa itu seandainya Delpin Barus bersikukuh menolak saksi partai yang kami ajukan,” kata Ketua PAC PDI-P Kecamatan Perbaungan, Anwarsyam, Jumat (22/3/2019).
Seperti diketahui peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoron No 58, Jakarta Pusat. Saat itu merupakan tragedi berdarah. Peristiwa itu pun disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.
Sebelumnya, 14 PAC PDIP se-Sergai mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus. Mereka menilai Delpin selaku Ketua DPC PDIP Sergai telah melanggar aturan internal partai. Ke-14 PAC ini menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergai, Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Pada Rabu (20/3/2019), mereka mendatangi Kantor DPC PDIP Kabupaten Serga, diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai, P Sihombing dan Aron Nababan.
Sempat terjadi adu argumen dan silang pendapat dan pertemuan tersebut menemui jalan buntu, karena pihak DPC tak bisa memberikan jawaban memuaskan. Dari pertemuan itu pihak DPC seperti kata P Sihombing memberi waktu seminggu untuk menjawab keinginan 14 PAC tersebut.
Anwarsyam yang mewakili 14 PAC menegaskan, jika nantinya setelah satu minggu pihak DPC tak merealisasikan tuntutan mengakomodir saksi partai yang diajukan, maka mereka akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDI-P.
“Kita akan tempuh jalur konstitusi sesuai diatur dalam partai. Kita tak akan diam dan terus menuntut keadilan karena dia beliau mengedepankan KKN dari pada kepentingan partai," tegasnya.
Ketua PAC PDIP Kecamatan Tebing Syahbandar, Rasimin menambahkan, kalau saksi yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgubsu 2018.
“Kami itu tak mengada-ada. Kan kami yang tau tempat-tempat TPS-nya. Kok, korwil pula yang merekrut. Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ketua PAC PDI Perjuangan Teluk Mengkudu, Reri Edianto mengaku menerima surat pemanggilannya yang terkesan aneh. Surat itu berisikan pemanggilan Ketua PAC PDIP Teluk Mengkuudu untuk datang ke kantor DPD PDI-P Sumut di Jalan Jamin Ginting, Medan, Jumat hari ini.
Herannya, surat pemanggilan tertanggal 21 Maret tahun 2019, dengan nomor 29/IN/DPC-29.15-C/III/2019 bukannya menggunakan kop surat DPD PDIP Sumut,melainkan surat menggunakan kop surat DPC PDIP Kabupaten Sergai dan ditandatangani Delpin Barrus (Ketua) serta Sunawar SH selaku Sekretaris.
Selain itu, dalam surat tak mencantum materi atau alasan pemanggilan ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu tersebut dan hanya bersifat undangan.
Delpin Barus tidak berhasil dikonfirmasi karena berulang kali tidak dapat dihubungi. Medanbisnisdaily.com langsung melakukan konfirmasi kepada Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih.
Japorman mengaku kalau kisruh itu adalah permasalahan internal yang tidak seharusnya keluar ke publik.
"Ini miss komunikasi saja karena permasalahan internal kita jadi tidak seharusnya mencuat ke publik, tapi saya belum tahu detail apa permasalahannya nanti saya akan cek dulu," jawab Japorman.