Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) batal atau didiskualifikasi menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution kepada medanbisnisdaily.com, Jumat sore (22/3/2019), mengatakan, pembatalan itu sesuai SK KPU Pusat nomor: 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tenang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019.
Alasan pembatalan sebagai peserta pemilu di Mandailing Natal menurut Yasir karena PSI tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 10 Maret 2019 atau 14 hari. Sebelum dimulainya masa kampanye rapat umum.
"Pembatalan peserta pemilu di Madina tidak serta merta membatalkan kepengurusan di Provinsi dan Pusat. Jadi PSI masih jadi peserta pemilu untuk provinsi maupun pusat," ujarnya.
Dikatakannya PSI juga batal menjadi peserta pemilu di 7 kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut).