Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhitung mulai Minggu besok (24/3/2019), kampanye terbuka para peserta Pemilu 2019 mulai berlangsung. Baik Pilpres maupun Pileg (DPR RI, DPRD Sumut, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI) serta Pilpres. Hingga 13 April atau H-4 pencoblosan.
Sesuai ketentuan PKPU No. 23/2018 tentang kampanye, kampanye terbuka dilakukan melalui berbagai bentuk. Seperti rapat umum di lapangan luas dan iklan di bermacam media (cetak, elektronik serta online).
Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah ditetapkan, dalam kampanye rapat umum, Provinsi Sumut dimasukkan ke dalam Zona A, di mana setiap calon presiden (nomor urut 01 dan 02) beserta partai pendukungnya akan bergantian melakukan kampanye setiap dua hari. Di Sumut akan diawali pasangan Prabowo-Sandi pada 24 dan 25/3, selanjutnya Jokowi-Ma'ruf dua hari berikutnya.
Di televisi dan radio, KPU Sumut bersama liaison officer caleg DPD telah menyepakati pemasangan iklan dilakukan di TVRI, Metro TV dan TV One untuk media televisi. Untuk radio di Radio Sonora, Elshinta dan RRI. Baik di televisi maupun radio penayangan iklan yang materinya dipersiapkan masing-masing caleg dimulai pada 26 Maret.
"Kita mengutamakan aspek keadilan bagi setiap calon, di mana iklan akan ditayangkan satu kali untuk masing-masing stasiun televisi dan radio dalam 3 slot. Untuk televisi mulai jam 18.00-20.00 WIB, untuk radio pukul 15.00-17.00 WIB," tegas Komisioner KPU Sumut Divisi Partisipasi Pemilihnya, Syafrial Syah dalam penjelasannya kepada media.
Sementara itu, untuk media cetak iklan kampanye ditayangkan di tiga media, yakni Suratkabar Waspada, Tribun Medan dan SIB. Setiap hari secara bergantian di ketiga media tersebut ditampilkan iklan kampanye 19 calon anggota DPD dalam satu halaman penuh.
Di media online, iklan kampanye ditayangkan di lima media, yakni: www.medanbisnisdaily.com, www.rakyatmerdeksonline.com, www.sentralberita.com, www.antara.go.id serta www.mahardika.com.