Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masalah perburuhan tidak pernah habis untuk dibahas. Faktanya, dari banyaknya masalah perburuhan itu, hampir selalu pihak buruh yang selalu dirugikan. Rendahnya bargaining politik kaum buruh, salah satunya disebabkan minimnya perwakilan buruh di legislatif.
Demikian dikatakan Caleg DPRD Sumut dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 3, Gindo Nadapdap kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (24/3/2019)
"Buruh banyak, tapi bisa dihitung yang mewakili mereka duduk di legislatif. Makanya mereka selalu kalah," ujar Gindo.
Kepada medanbisnisdaily.com, Gindo berkomitmen akan memperjuangkan hal berikut ini bila nantinya terpilih menjadi anggota legislatif. Pertama, memastikan pengawasan atas pelaksanaan hak-hak normatif di perusahaan berjalan dengan baik. Pengawasan selama ini yang dilakukan oleh Instansi Ketenagakerjaan masih pengawasan yang ecek-ecek.
"Pengawasan dilaksanakan tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban yang akuntabel. Maka dengan adanya perwakilan politik kelompok perburuhan di legislatif maka pengawasan di bidang ketenagakerjaan harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Kedua, memastikan alokasi Anggaran Negara (APBN atau APBD) turut memperhatikan sektor perburuhan. Kelompok pekerja/ buruh selama ini termasuk salah satu kelompok masyarakat yang tidak merasakan dampak anggaran negara.
Oleh karena itu, anggaran untuk pengawasan dan peningkatan kapastian serikat buruh harus mendapatkan alokasi dari anggaran negara. Dengan begitu lembaga-lembaga perburuhan yanga ada, mulai dari Disnaker khususnya lembaga pengawasan dan lembaga mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, lembaga kerjasama tripartit, lembaga kerjasma bipartit dan dewan pengupahan dapat berjalan efektif.
Ketiga, memperjuangkan agar peraturan di bidang perburuhan tidak memberatkan kelompok pekerja/ buruh. Misalnya kebijakan buruh kontrak dan outsourcing harus diperbaiki, karena sangat memberatkan karyawan. Juga perlindungan khusus terhadap pekerja/ buruh perempuan dan anak.
terakhir, memperjuangkan agar asuransi PHK diterapkan dengan pembayaran iuran yang ditanggung penuh oleh pengusaha. Hal ini sangat penting untuk menghindari konflik pesangon yang berkepanjangan yang sebenarnya dapat diatasi dengan memberlakukan asuransi PHK sesuai dengan Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.