Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mulai 1 Mei 2019, masyarakat bakal dikenai tarif baru ojek online. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang diumumkan hari ini. Adapun penerapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) dibagi dalam tiga zona.
Zona pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.
Sedangkan batas bawah tarif zona II yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di Rp 2.000 per km dan batas atas yakni Rp 2.100 per km.
Terakhir zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per km.
Selain ongkos per km, aturan anyar ini juga berisi soal pengenaan biaya jasa.
"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Adapun biaya jasa minimal untuk zona I ditetapkan Rp 7.000-10.000 per 4 km, zona II ditetapkan Rp 8.000-10.000 dan zona III ditetapkan Rp 7.000-10.000.(dtf)