Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km.
Meski begitu, tarif tersebut berupa tarif bersih (nett) yang diterima sopir atau driver ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, nantinya konsumen tetap membayar tambahan maksimal 20%. Tambahan 20% merupakan komponen tarif tidak langsung yakni jasa aplikator.
"20% biaya tidak langsung itu hak aplikator, dia memelihara aplikasi, operasionalnya, dia kan juga punya pegawai," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Artinya, penumpang atau konsumen membayar tarif per km ditambah dengan 20%.
"Konsumen tambah lagi 20%, kalau tadi Rp 2.000 berarti Rp 2.400," ujarnya.
Sementara itu, dia bilang, pemerintah tak mengatur soal diskon yang diberikan aplikator. Terpenting, kata Budi, driver menerima Rp 2.000/km.
"Itu tidak menyangkut masalah diskon, silakan ada diskon, tapi tetap yang diterima pengemudi tidak lebih dari Rp 2.000," tutupnya. (dtf)