Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kasus korupsi yang menimpa petinggi BUMN kian bertambah. Beberapa hari lalu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pengusaha Senior Sofjan Wanandi adanya oknum di BUMN yang melakukan KKN lantaran monopoli yang dilakukan oleh BUMN. Dengan menguasai satu industri membuat BUMN memiliki kuasa dalam banyak proyek.
"Krakatau Steel kan monopoli baja, Pertamina monopoli minyak, PLN monopoli pasok listrik. Jadi kan itu semua banyak mendapatkan fasilitas pemerintah yang menurut saya kadang-kadang persaingan itu mereka bisa merajalela dan bisa seenaknya saja. Sehingga out of control," ujarnya kepada detikFinance, Senin (25/3/2019).
Dengan kuasa yang besar, membuat para swasta yang bandel mencoba melakukan berbagai cara untuk mendapatkan cipratan proyek dari BUMN, termasuk mencari celah untuk menyogok oknum yang ada di tubuh BUMN.
"Monopoli-monopolinya saya pikir yang membuat mereka gampang sekali tergoda untuk main-main seperti korupsi. Kalau dia bisa bersaing secara bebas saya pikir enggak apa-apa. Tapi monopoli ini membuat mereka lebih mudah untuk melakukan korupsi," tambahnya.
Sofjan juta berharap, pemerintah selaku pemegang saham pengendali para BUMN agar lebih ketat dalam memilih petinggi-petinggi BUMN.
"Saya pikir harus ada keterbukaan disiplin yang ketat sekali dalam merekrut pimpinan BUMN itu. Kita enggak tahu lah alasan mereka diangkat apakah mereka the right man on the right place, atau dia punya track record. Kan dari sana bisa dicari. Jangan dicari karena kedekatan dengan pihak tertentu atau kepentingan politik," tututnya.
Pihak swasta merasa khawatir jika pimpinan BUMN dipilih secara asal. Sebab BUMN yang biasanya menguasai penuh beberapa sektor pasti juga berhubungan dengan swasta untuk mengerjakan suatu proyek.
Dalam kasus suap direksi Krakatau Steel terbukti bahwa pihak swasta terlibat baik berperan sebagai pemberi suap maupun selaku perantara. (dtf)