Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Tim Resmob Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 5 orang pelaku spesialis perampokan di kawasan jalan tol. Kelimanya adalah Deni Pasaribu alias Kumis, Dewi Br Sinaga, Perianto Siregar, Esron Tambunan dan juga Irwansya alias Buyung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Andi Rian, menyampaikan, sebelum tertangkap, kelima pelaku ini diketahui telah 4 kali melakukan kejahatannya. Lokasinya, kata dia, di Jalinsum Depan Tol Teluk Mengkudu Sergai pada 6 Maret 2019, Jalan Tol Firdaus Sergai pada 17 Maret 2019, Jalan Tol Percut Sei Tuan pada 14 Maret 2019, dan Jalan Tol Desa Medan Estate Patumbak pada 28 Februari 2019.
"Modus mereka menyamar sebagai Polisi khususnya dari Ditresnarkoba sambil mengacungkan pistol mancis kepada korban. Kemudian korban dibuang ke lokasi lain dengan mata dan tangan di lakban, lalu tersangka membawa kabur mobil korban," ungkapnya kepada wartawan didampingi Kasubdit III/ Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjasmara Siregar, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan, Senin (25/3/2019).
Lebih lanjut Andi Rian memaparkan, kelima pelaku ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan sebanyak 4 laporan dari para korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kelimanya dapat diamankan petugas dari kawasan Gerbang Tol Bandar Selamat, Percut Sei Tuan, pada Minggu (23/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Korban umumnya ialah yang mengendarai mobil angkutan, yakni mobil L300 pengangkut barang dan mobil box," jelasnya.
Adapun hasil kejahatan para pelaku, lanjut Andi Rian, dijual ke sejumlah penadah dengan mencincang dan menimpa nomor rangka dan nomor mesin mobil yang mereka rampok.
Karenanya, sambung Andi Rian, pihaknya lalu melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap 7 orang penadah, masing-masing Baginda Simanjuntak, Indra Tarigan, Erik Estrada, Ahmad Nasir, Yusrita Br Pasaribu, Basdi Saragih, dan Ricard Marpaung.
"Dari kejahatan ini kita amankan 2 unit mobil L300 warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 buah mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, 2 gunting, lakban, tang kartu E Tol milik korban, surat jalan L 300, dan uang Rp 5 juta," bebernya.
Andi Rian menambahkan, dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, tutur Andi Rian, sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu untuk menimbulkan keberanian dalam melakukan aksi kejahatan mereka.
"Saat ini kasusnya masih akan kita lakukan pengembangan. Sedangkan kepada 5 tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.