Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tarif ojek online (ojol) akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Untuk di Jabodetabek, tarif batas bawah ojol per km sebesar Rp 2.000, sementara batas atasnya Rp 2.500.
Tarif ini sebenarnya mengakomodasi keinginan para driver soal kenaikan tarif.
"Memang ada kenaikan (tarif) sedikit," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).
Budi menerangkan, jika tarif bersih (nett) atau tanpa potongan jasa aplikator saat ini sekitar Rp 1.600 - Rp 1.800, maka pada tarif yang baru terjadi kenaikan 10 hingga 20%, menjadi sekitar Rp 1.800 - Rp 2.100 per kam untuk batas bawahnya.
"Kalau misalnya penerapan nett-nya Rp 1.800 kita naikan Rp 2.000 berarti ada kenaikan Rp 200, sekitar 20% barang kali ya," ujarnya.
Meski begitu, Budi bilang, tarif ini tidak bersifat tetap. Tarif itu akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
"Dinamika tarif mengikuti bagaimana aspek ekonomi, sosial termasuk politis, kita menormakan surat keputusan ini 3 bulan sekali lakukan evaluasi," tutupnya.(dtf)