Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek, Misniati (70) warga Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dalam kasus itu, Personel Satreskrim Polres Batubara berhasil membekuk AN als Andi (30) warga Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri pada hari Jumat (22/3/2019). Selain AN, Polisi juga menangkap SA warga Perdagangan, Kabupaten Simalungun selaku penadah hasil barang curian berupa anting-anting emas.
"Kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Sumber Padi. Tersangka AN ditangkap pada Jumat dini hari di kamar kos kekasihnya di Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih," kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata saat siaran pers di Halaman Satreskrim Polres Batubara, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka AN mengaku awalnya hanya ingin mencuri. Setelah memasuki rumah korban dari pintu samping, tersangka AN melihat korban sedang berbaring dikursi. Karena merasa perbuatannya sudah diketahui korban, tersangka mengambil sebatang kayu bulat bekas kaki meja dan mengejar korban yang ketika itu berjalan kearah dapur lalu memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali hingga tersungkur dan membentur kosen pintu ruangan tengah. Melihat korban tertelungkup, tersangka selanjutnya menyeret korban kegudang tempat penyimpanan rias pengantin dan menutup bagian tubuh korban dengan menggunakan kuali besi dan bagian kepala ditutup dengan 2 fiber tempat nasi.
"Motifnya mencuri dan kepergok makanya ia membunuh. Sebelumnya kita sudah ada kecurigaan lalu mengerucut ke AN. Tetapi dia sudah melarikan diri. Akhirnya ia kita tangkap di kos-kosan pacarnya pada hari Jumat sekitar jam setengah 5 Subuh," katanya.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka AN sudah beberapa kali melakukan pencurian dirumah korban. "Tersangka ini sudah 5 kali melakukan pencurian dirumah korban. Perangainya memang pencuri. Ia diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," ujarnya.
Diketahui, Misniati (78) ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah dikediamannya Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh pada hari Senin (18/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.