Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang kakek berusia 56 tahun, bernama Prancis Silalahi, warga Jalan Multatuli Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, harus digelandang ke Mapolsek Medan Kota. Pasalnya, ia telah ketahuan melakukan aksi tindakan asusila (pencabulan) terhadap 3 orang anak di bawah umur di lingkungan tempat tinggalnya.
"Benar, ada satu orang kita amankan ke Mako atas kasus pencabulan," ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Revi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan salah seorang wali korban bernama Risky Amelia (26) yang juga warga Jalan Multatuli dengan laporan polisi bernomor LP/268/K/III/2019, tanggal 22 Maret 2019.
Revi menceritakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (18/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut bermula, ketika ketiga korban mengajak anak pelaku untuk pergi bermain. "Tapi pelaku kemudian mengajak ketiga korban agar bermain dirumahnya saja," jelasnya.
Revi menyebutkan, awalnya anak-anak ini memang menolak ajakan pelaku. Tapi pelaku terus mendesak, sehingga para korban pun akhirnya menurutinya.
Saat di dalam rumah, pelaku kembali menyuruh anak-anak tersebut untuk masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, pelaku langsung membuka celana anak-anak itu sembari menyuruhnya untuk memegang kemaluannya.
Tak hanya itu, lanjut Revi, pelaku juga menimpa dan memegang kemaluan ketiga korban. Untungnya aksi tersebut tidak sampai berlanjut, karena salah seorang korban dipanggil oleh orang tuanya. "Sehingga pelaku menyuruh para korban untuk pulang," bebernya.
Namun belakangan, aksi bejat yang dilakukan pelaku ternyata ketahuan. Sehingga ia pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota. "Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.