Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kg dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan. Ketiga kurir tersebut yakni, M Yusuf alias Usuf (40), Mukhtaruddin alias Tar (32) dan Mahardi Nurdin alias Mahdi (46), Senin (25/3/2019).
Persidangan tersebut digelar di ruang sidang Cakra 5 dipimpin majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH MH. Dalam amar putusannya Erintuah menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, majelis hakim membebankan ketiga terdakwa membayar denda Rp 5 Miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak ada menemukan hal uang meringankan ketiga terdakwa dan hal yang memberatkan merugikan orang lain serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Penasihat hukum terdakwa Syarifahta Sembiring, SH dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya dari dakwaan JPU Anwar Ketaren menerangkan, pada Kamis, 11 Oktober 2018 sekitar jam 08.00 wib, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf agar pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam karena ada kerjaan untuk membawa barang. Pada jam 20.30 wib, Mahardi bertemu dengan Yusuf.
Ketika bertemu, Mahardi memberikan pekerjaan untuk mengantar sabu dengan upah Rp 30 juta. Yusuf membawa Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas ransel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin.
Dengan mengendarai sepeda motor, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, sepedamotor yang dikendarai Mukhtaruddin diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10 kilogram.
Ketika diinterogasi, Yusuf mengaku bahwa barang itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star.