Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti rekomendasi impor bawang putih yang dilakukan Perum Bulog. Pasalnya, KPPU melihat adanya ketidakadilan persaingan usaha saat Bulog selaku importir bawang tidak melakukan penanaman bibit bawang.
Menurut Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, di dalam Peraturan Menteri Pertanian 38 tahun 2017 disebutkan bahwa setiap importir komoditas bawang juga harus menanam bibit bawang sebanyak 5% dari total bawang yang diimpor. Namun, yang terjadi menurut penuturan Guntur justru Bulog tidak melakukan hal tersebut.
Untuk itu, pihaknya sudah mengirimi surat ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan mengenai masalah ini.
"Keputusan dari rakom (rapat komisi) kami akan panggil Kemendag dan Kementan untuk jelaskan kebijakan impor bawang putih yang dilakukan Bulog. Kalau antisipasi kelangkaan, kita minta argumentasinya apa," tegas Guntur di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Penanaman tersebut pun mengeluarkan biaya, Guntur heran mengapa Bulog tidak melakukan hal tersebut, dari situlah dia mengatakan bahwa persaingan yang tidak sehat terjadi.
"Kita tau untuk impor bawang ada aturan Permentan yang minta importir tanam 5% tentunya itu mekanisme cost bagi importir. Artinya ketika bulog tidak kena berarti tidak dalam level persaingan yang sama," ungkap Guntur.
"Secara persaingan tidak sama lagi," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri memang telah memutuskan akan melakukan impor bawang putih sebanyak 100 ribu ton. Kebijakan ini diambil lantaran harga bawang putih melonjak jadi Rp 45.000/kilogram (kg).
Selain itu, sebagai langkah antisipasi menyambut bulan Puasa Mei nanti. Pemerintah menugaskan Perum Bulog, BUMN pangan, mengimpor produk bumbu dapur itu.
Rencananya, bawang putih impor mulai masuk mulai April bulan depan, sehingga sebelum Puasa harga mulai normal.(dtf)