Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa pada Kejari Jaksel mengkonfirmasi biaya operasi plastik Ratna Sarumpaet terdakwa hoax penganiayaan. Dari bukti tagihan pembayaran rumah sakit yang dikantongi jaksa, Ratna Sarumpaet membayar Rp 90 juta.
Penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan hoax, membenarkan tagihan pembayaran Ratna Sarumpaet saat berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus. Tagihan pada 24 September Rp 40 juta, pada 20 September Rp 25 juta dan Rp 25 juta pada 21 September 2018.
"Ini ditunjukkan terkait dengan debit BCA ini, Rp 40 juta, Rp 20 juta, Rp 25 juta. Ini cap mana Anda tahu? tanya jaksa mengkonfirmasi bukti tagihan pembayaran kepada penyidik Mada Dimas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (26/3/2019)
"Pihak RS," ujar Mada Dimas.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat penyebaran hoax penganiayaan. Jaksa penuntut umum dalam tanggapannya menegaskan uraian tindak pidana dan tempat terjadinya tindak pidana sudah dituangkan secara lengkap di surat dakwaan.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (dtc)