Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa menayangkan rekaman kamera pemantau atau CCTV (Closed-circuit Television) ketika Ratna Sarumpaet berada di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Sosok Ratna disebut berkerudung biru dan ditemani seorang perawat.
Rekaman CCTV itu diputar dalam persidangan lanjutan perkara hoax penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Seorang saksi yang dihadirkan dari kepolisian, Niko Purba, membenarkan isi rekaman CCTV itu.
"Yang kami duga itu RS (Ratna Sarumpaet) keluar dan menggunakan taksi. Setahu kami (Ratna) sendiri, ditemani oleh perawat," ujar Niko setelah ditanya jaksa perihal CCTV tersebut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Rekaman CCTV itu disebut Niko tertanggal 24 September 2018. Niko menjelaskan bila Ratna berada di rumah sakit itu sejak tanggal 21 September 2018 hingga 24 September 2018. Jaksa kemudian menanyakan pada Niko sosok mana yang diduga sebagai Ratna dalam rekaman CCTV itu.
"Berdasarkan ciri-ciri dan keterangan (petugas) sekuriti, itu Ibu Ratna, itu, yang mulia, yang kerudung biru," ujar Niko menunjukkan salah satu sosok dalam rekaman CCTV itu.
Dalam persidangan ini Ratna didakwa membuat keonaran karena menyebarkan hoax penganiayaan. Penyebaran hoax itu disebut jaksa dilakukan Ratna melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajahnya yang lebam dengan klaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik. Jaksa mengungkap Ratna memotret dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
Akibat rangkaian cerita bohong tersebut, menurut jaksa dalam surat dakwaan, timbul kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat.
Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (dtc)