Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan tarif ojek online (ojol) Rp 2.000 kilometer. Di sisi lain, sopir ojol justru minta tarif itu dinaikkan lagi jadi Rp 2.400/km nett.
Merespons hal ini Kemenhub buka suara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah mengetahui keinginan para driver ojol, namun ketentuan pemerintah telah diputuskan sehingga pihaknya mesti menunggu hingga aturan tersebut berlaku dan berjalan selama tiga bulan.
"Nanti dibicarakan lagi seandainya memang ada respons seperti itu, tapi biarkan ini jalan dulu kan memang dalam regulasi tiga bulan jalan bisa dilakukan, tapi tidak harus," kata dia, Selasa (26/3/2019).
Budi meminta usulan yang diajukan driver nantinya juga berisi perhitungan yang berkaitan dengan pengemudi, aplikator dan masyarakat.
"Silakan (ajukan usulan) tapi nggak hanya sebut angka ya, mesti ada hitungannya kenapa, seperti apa biar berpikir rasional," terang dia.
Sebelumnya Ketua Presidium Nasional Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengaku akan terus berupaya agar usulan tarif Rp 2.400 per km nett tanpa potongan diterima Kemenhub. Pasalnya, hal itu sudah ditunggu bersama-sama sebelumnya.
"Iya betul (masih berupaya). Setidaknya kenaikan dilakukan bertahap, dan titik tarif ideal aspirasi kami sebesar Rp 2.400/km bisa tercapai, karena nilai tersebut sudah dilakukan perhitungan secara detail bersama Kemenhub juga sebelumnya. Artinya, Kemenhub sudah paham kenapa terbentuk tarif dasar batas bawah Rp 2.400/km nett," kata , Igun Wicaksono, Selasa (26/3/2019). (dtf)