Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dikarenakan terlilit utang akibat kebiasaannya bermain game poker online di facebook, seorang pegawai negeri sipil (PNS) nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman kantornya, di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Atas perbuatannya, pelaku bernama Dedi Syahputra Nasution (33) warga Jalan Tiung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, harus meringkuk dalam sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, bersama rekannya Rijaldy Harahap (36) warga Jalan Enaggang, Perumnas Mandala, yang berperan sebagai perantara ke penadah.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak, menyampaikan, kedua pelaku diamankan atas pelimpahan kasus dari Polsek Medan Barat berdasarkan laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 20 Maret 2019.
Ia menceritakan, kejadian itu berawal, ketika Dedy datang ke kantor dengan berjalan kaki, pada Selasa (19/3/2019). Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB Dedy pun mengambil sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 5845 AGZ milik rekan kantornya Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center, Kecamatan Medan Denai.
"Tersangka mengambil motor itu karena kuncinya tertinggal di lokasi parkiran. Dan tersangka lalu mbawa pergi motor korban," ungkapnya didampingi Kasubdit III Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjas kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Namun sial, saat Dedy keluar dari areal kantor, ia pun sempat terlihat oleh satpam kantor Kemenkumham tersebut bernama Dedy Prayetno. Dari keterangan satpam inilah penelusuran dapat dilakukan, sehingga, ia dapat tertangkap.
"Motor curian itu kemudian dibawa ke rumah tersangka Rijaldi untuk selanjutnya dijual ke penadah," terangnya.
Saat ini, sambung Donald, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah bernama Keling (45) warga Pasar 5 Tembung. Sedangkan kepada kedua tersangka, Dedy dan rekannya dikenakan Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, ditemui dibuang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum, Dedy mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku, sepeda motor yang dicurinya tersebut ia jual seharga Rp 3.400.000.
"Kepada Rijaldi saya beri upah Rp 400 ribu," tuturnya.
Dedy menyebutkan, aksi nekatnya itu ia lakukan karena terdesak untuk menembus sepeda motornya yang digadai sekaligus untuk membayar utang. Sementara sisa uangnya, digunakannya untuk kembali bermain game poker online di facebook.
"Saya khilaf, sehingga terpaksa mengambil motor korban. Saya juga menyesal pak, soalnya anak saya masih kecil," ucapnya.