Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang nasabah Koperasi Nusantara di Jalan WR Supratman, Rantauprapat komplain. Lembaga simpan pinjam itu dituding memberatkan nasabahnya, Risma Rambe (47), warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, manajemen Koperasi itu memberlakukan peraturan sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Keluarga besar kita merasa tertipu. Pelayanan pihak manajemen Koperasi Nusantara mengecewakan," ungkap menantu Risma Rambe, Dian S, Selasa (26/3/2019) kepada wartawan di Rantauprapat.
Kata dia, mertuanya merasa tertipu. Karena niat melakukan pelunasan cicilan kredit pensiunan mikro yang sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu terkendala. Sebab, jangankan mendapat insentif, justru dikenakan tambahan angsuran selama 4 bulan.
"Pada tahun 2013, mertua saya melakukan akad kredit di Koperasi Nusantara dengan pengambilan Rp 25 juta. Jangka waktu selama 6 tahun. Sedangkan, biaya angsuran Rp 836.667 perbulan," bebernya.
Kata Dian, mereka terkejut saat mau melunasi sisa hutang itu mereka malah dikenakan tambahan biaya angsuran selama empat bulan. Kepada wartawan dia mengaku, peraturan yang dikeluarkan pihak manajemen dinilai kepentingan sepihak.
Sementara itu, Kepala Kantor Layanan Koperasi Nusantara, M Waldi, ketika dikonfirmasi mengakui kondisi itu. Tapi Waldi menyarankan, untuk keperluan konfirmasi agar datang langsung ke Kantor Koperasi Nusantara beserta nasabah. Alasannya, untuk menjaga privasi pihak nasabah.
"Kalau mau konfirmasi silahkan datang ke kantor bersama nasabah. Karena kita menjaga kerahasiaan nasabah," kilahnya.