Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Timika. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika kembali mendeportasiwarga negara asing. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan melakukan penambangan emas ilegal di Nabire, Papua.
WNA yang kali ini dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI merupakan Warga Negara Jepang atas nama Kaneda Hisashi. Dia sebelumnya telah melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
Hisashi telah divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 10/Pid.Sus/2019/PT JAP, tertanggal 4 Maret 2019, serta telah menjalani hukuman selama 5 (Lima) bulan 15 (Lima belas) hari dan denda Rp. 10.000.000,- subsider 15 hari.
Hisashi sudah selesai menjalani hukuman pada Selasa (26/3/2019) sesuai surat Lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-277. Dia kemudian diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari yang sama.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, sampai saat ini masih ada 8 WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman. Mereka akan dideportasi setelah masa hukuman selesai. (dtc)