Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (27/3/2019). Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, mengatakan kali ini pihaknya tidak terlambat menyerahkan LKPD ke BPK seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan absen di BPK, Pemko Medan urutan ke 17 yang menyerahkan LKPD," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Irwan mengatakan sejumlah rekomendasi BPK yang tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2017 lalu telah dijalankan. Meskipun hanya beberapa sepeti perbaikan pencatatan aset.
Sedangkan rekomendasi lain ada yang sedang dalam tahap proses tindaklanjut antara lain terkait salah hitung biaya sewa Pasar Pringgan.
"Sudah 3 kali memang opini WDP (wajar dengan pengecualian), semoga tahun ini bisa dapat WTP," jelasnya.
Seperti diketahui Pemko Medan menerima opini WDP dari BPK mulai dari LKPD 2015, 2016, 2017.