Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali kewajiban umat Islam dalam memilih pemimpin. MUI mengungkit lagi hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Rabu (27/3/2019), menyebut ada lima hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009. Salah satu poinnya adalah pemilihan umum dalam Islam merupakan upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal sesuai aspirasi umat.
Berikut lima hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009:
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Atas lima hasil ijtimak ulama tersebut, ada dua rekomendasi yang keluar. Rekomendasi ini terkait dengan anjuran bagi umat Islam dalam memilih pemimpin. Berikut ini rekomendasinya:
Rekomendasi
1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.(dtc)