Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Jhon Hardi Nasution, mengingatkan kembali kepada pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta kontraktor yang hendak mengikuti tender proyek pembangunan di Pemkab Asahan wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kontraktor wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini berdasarkan Undang Undang," kata Jhon kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (27/3/2019) di kantor bupati.
Jhon menjelaskan, keikutsertaan kontraktor dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja jasa konstruksi khususnya dan tentunya dengan terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja dapat terjamin.
Sementara itu, dalam acara Sosialisasi Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial bagi Pelaksana Proyek Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Moch Faisal yang di dampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Eddy Febry menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan membuat langkah-langkah strategis salah satunya dengan terbitnya Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
“Kita berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas terbitnya regulasi ini dan atas dukungan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan”, kata Faisal.
Menurut Faisal, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Bupati Asahan Nomor 900/0298 perihal persyaratan bukti bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Asahan. “Dengan terlaksananya kegiatan ini kami berharap seluruh OPD di Kabupaten Asahan sebagai pengguna Jasa Konstruksi dapat mewajibkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi untukmendaftarkan tenaga kerjan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan," tutup Faisal.