Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dolok Sanggul. Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB) didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Demikian disampaikan Ketua KPU Humbahas, Pardamean Sihombing kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (28/3/2019).
Kata Binsar, keputusan resmi mendiskualifikasi kedua partai itu dari peserta Pemilu 2019 menunggu SK dari KPU. "Masih menunggu prosesselanjutnya, kita hanya mengumumkan," ujarnya.
Dia menyebut, Partai Berkarya tidak melaporkan laporan awal dana kampanye, sedangkan PBB tidak punya kepengurusan partai dan tidak melaporkan laporan awal dana kampanye. PBB juga tidak mengajukan/tidak ada caleg untuk tingkat DPRD kabupaten
"Dasar hukumnya merujuk pada pasal 338 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni sanksi bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah pembatalan sebagai peserta pemilu," terang Binsar.
Binsar memastikan pendiskualifikasian kedua partai tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019. "Tidak terlalu berpengaruh untuk tahapan pemilu," katanya singkat.