Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, mengingatkak agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengikuti aturan atau pedoman penyusunan P-APBD.
"Tahun lalu ada 12 pemda yang tidak ada P-APBD, karena Mendagri tegas menggunakan UU 17/2003 dan UU 1/2004 bahwa batas akhir pengesahan 30 September," ujarnya dihadapan kepala daerah dan pimpinan DPRD usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan dan pemantauan di gedung BPK Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (28/3/2019).
Ia mengingatkan agar DPRD juga mengingatkan pemda untuk mempercepat penyerahan ranperda P-APBD. "Tidak harus Agustus baru dibahas (P-APBD). Kalau perlu dibahas segera," imbuhnya.
Tanpa Perda P-APBD, Ambar mengingatkan agar pemda tidak bisa melakukan pergeseran belanja. Jika itu dilakukan maka bertentangan dengan UU. "Pemeriksaan keuangan tidak bermaksud mengungkapkan penyimpangan, ketika ditemukan khususnya ada indikasi kerugian negara, dan itu harus diungkapkan di laporan hasil pemeriksaan dan mempengaruhi," paparnya.